GridPop.ID - Seorang pria di Bekasi menusuk gadis yang dipesan via MiChat lantaran emosi saat diminta pakai pengaman.
Melansir Wartakotalive.com, diketahui pria tersebut berinisial DS (21), sedangkan korban adalah AP (18).
Insiden penusukan terjadi di sebuah kamar apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada, Rabu (1/2/2023).
Semua bermula saat pelaku tak bisa tidur, ia lantas membuka aplikasi MiChat guna mencari teman kencan.
Singkat cerita, DS menemukan AP dan kemudian menuju ke apartemen gadis tersebut.
"Saat itu keduanya pun bertemu di kamar.
Ketika bertemu di kamar, kondisi korban menurut pelaku dalam kondisi tidak menggunakan celana, lalu korban berjalan ke kamar mandi," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra Aditya, Rabu (1/2/2023).
DS lantas menunggu AP yang sedang berada di kamar mandi.
Namun, AP membuat DS terkejut lantaran malah keluar kamar mandi dalam keadaan berpakaian lengkap.
Padahal, keduanya belum melakukan hubungan badan.
"Pelaku yang melihat hal itu langsung bertanya loh kenapa sudah berpakaian? Kemudian dijawab sama korban ya bentar lagi mau ada tamu," katanya.
Murka dengan hal tersebut, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau sebanyak tiga kali dan mengenai punggung belakang serta bahu kiri.
Melansir Kompas.com, korban pun spontak berteriak hingga membuat rekannya yang berada di kamar lain datang.
Pelaku lantas dilaporkan ke petugas keamanan oleh rekan korban.
Tak berapa lama, petugas kepolisian datang ke lokasi kejadin.
"Dan saat itu juga pelaku berhasil diamankan.
Sementara korban yang terluka langsung dilarikan ke RSUD Kota Bekasi untuk dilakukan perawatan lebih lanjut," ujarnya.
Turut diamankan pula sejumlah barang bukti yaitu, sebilah pisau dapur, lakban plastik dan tali tambang.
Masih melansir Wartakotalive.com, terkuak motif di balik aksi pelaku.
Kepada penyidik, pelaku mengakui melakuan penusukan karena kesal dengan korban yang tak melakukan pelayanan sesuai kesepakatan awal.
Terlebih, pelaku telah memberikan uang Rp 300 ribu kepada korban.
DS mengatakan, ia ingin berhubungan badan tanpa memakai pengaman.
Tapi, korban menolak dan kekeuh ingin bercinta dengan kondom.
"Sudah bayar tapi belum berhubungan intim.
Karena menurut keterangan korban juga, kenapa tidak jadi karena tidak mau menggunakan pengaman (kondom)," kata Ridha.
Kini DS ditahan di Mapolsek Bekasi Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu juga, DS dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar