3 Cara Mengecek Pinjol Ilegal di OJK Cukup Pakai Ponsel
Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.
Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.
Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.
Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal
Selain melakukan pengecekan, penting juga untuk mengetahui ciri-ciri pinjol yang sudah berizin atau belum.
Dilansir dari laman Pasar Modal OJK, berikut ciri-ciri pinjol yang legal:
- Sudah terdaftar di OJK
- Menyediakan layanan pengaduan
- Tidak memberikan penawaran lewatr saluran komunikasi pribadi
- Peminjam masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist jika tidak melunasi pinjaman dalam waktu 90 hari
- Adanya transparansi buaya pinjaman dan bunga
Baca Juga: Jangan Gegabah! Cek Dulu Ciri-ciri Pinjol Ilegal Sebelum Ajukan Pinjaman Online Demi Terhindar Utang Segunung
- Hanya meminta akses lokasi, kamera, dan mikorofon pada gawai peminjam
- Memiliki alamat kantor dan identitas yang jelas
- Dilakukan seleksi sebelum pemberian pinjaman
- Memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI bagi pihak penagih.
Sementara itu, pinjol yang ilegal atau tidak mengantongi izin dari OJK ciri-cirinya adalah:
- Tidak terdaftar di OJK
- Meminta akses seluruh data pribadi gawai milik peminjam
- Memberikan pinjaman sangat mudah
- Penawaran diberikan melalui SMS atau WhatsApp
- Ketidakjelasan denda, bunga, dan biaya pinjaman
- Tidak menyediakan layanan pengaduan
- Alamat kantor dan identitas pengurus tidak jelas
- Melakukan teror, pelecehan, termasuk intimidasi kepada peminjam yang tidak melunasi pinjaman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Cara Mengecek Pinjol Ilegal di OJK Cukup Pakai Ponsel"
Baca Juga: 6 Cara Lindungi Kontak HP agar Data Pribadi Tak Disebar Oknum Pinjol Ilegal
(*)
PROMOTED CONTENT
Komentar