Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.
2. Telepon dan email OJK
Legalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id.
Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.
3. Website OJK
Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.
Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.
Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK
Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal
Selain melakukan pengecekan, penting juga untuk mengetahui ciri-ciri pinjol yang sudah berizin atau belum.
Dilansir dari laman Pasar Modal OJK, berikut ciri-ciri pinjol yang legal:
Baca Juga: PERINGATAN Sebelum Pinjam Uang! Simak Baik-baik 80 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Dirilis OJK
Source | : | Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar