- Sudah terdaftar di OJK
- Menyediakan layanan pengaduan
- Tidak memberikan penawaran lewatr saluran komunikasi pribadi
- Peminjam masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist jika tidak melunasi pinjaman dalam waktu 90 hari
- Adanya transparansi buaya pinjaman dan bunga
- Hanya meminta akses lokasi, kamera, dan mikorofon pada gawai peminjam
- Memiliki alamat kantor dan identitas yang jelas
- Dilakukan seleksi sebelum pemberian pinjaman
- Memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI bagi pihak penagih.
Sementara itu, pinjol yang ilegal atau tidak mengantongi izin dari OJK ciri-cirinya adalah:
- Tidak terdaftar di OJK
Source | : | Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar