GridPop.ID - Ferdy Sambo akan mendengarkan vonis Majelis Hakim pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menjelang sidang vonisnya, Ferdy Sambo sempat menyampaikan rasa penyesalan atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo menyampaikan rasa penyesalannya dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan beberapa waktu lalu.
"Saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya," kata Ferdy Sambo dalam pledoinya dilansir dari Tribunnews.com.
Jendral bintang dua itu menyebutkan dirinya tertekan usai mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.
Begitu pula dengan sang istri yang juga terlibat, yakni Putri Candrawathi, serta anak-anaknya juga mendapatkan sanksi sosial masyarakat
"Saya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (social punishment) yang begitu berat tidak saja terhadap diri saya,
namun juga terhadap istri, keluarga, bahkan anak-anak kami," tegas Ferdy Sambo.
Melansir Kompas.com, berikut jadwal sidang putusan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pun membenarkan jadwal sidang vonis kasus Brigadir J tersebut.
"Betul," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (3/2/2023).
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (19/1/2023), mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan berupa hukuman penjara selama 8 tahun.
Sementara Richard Eliezer, JPU menuntut majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara karena peran sebagai eksekutor pembunuhan berencana.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar