Bukan itu saja, korban juga diancam agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada pihak keluarga.
"Atas kejadian tersebut orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian untuk diproses secara hukum," pungkasnya.
Sementara itu dilansir dari Tribun Jateng, insiden pemerkosaan dilakukan dua pemuda di Semarang.
Korban adalah gadis berinisial IPA (19), sedangkan pelaku yakni Maulana Firdaus (20) dan Dony (23).
Mereka terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara mencekoki minuman keras (Miras) jenis Anggur Merah di sebuah kamar kos di Karanglo, Tanggul, Gemah, Pedurungan.
Korban yang sudah dalam kondisi mabuk lantas membuat pelaku dengan mudah melancarkan aksinya.
"Iya, dua tersangka sudah ditangkap," papar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, saat dihubungi Tribun, Selasa (7/2/2023).
Insiden pemerkosaan bermula saat pelaku Maulana Firdaus mengajak korban ke kos miliknya pada, Selasa (7/2/2023).
Di sana, korban dipaksa menenggak minuman keras sebelum akhirnya diperkosa kedua tersangka.
"Hingga akhirnya korban ditemukan oleh keluarga dan dijemput untuk pulang," beber Kombes Irwan.
Tak terima dengan hal tersebut, keluarga korban melaporkan para pelaku ke polisi.
"Kami mengamankan pula sejumlah barang bukti seperti hasil visum, botol miras kosong dan lainnya," ucapnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 285 KUHP dan atau pasal 6 huruf b junto pasal 15 huruf j UU RI nomor 12 tahun tentang tindak pidana kekerasan seksual.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jateng,Tribun Kupang |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar