Tak sampai disitu, aksi perselingkuhan di atas ranjang tersebut diabadikan dalam sebuah video.
Adapun AM mengirim video panas yang direkamnya pada JH.
"Kejadiannya sekira bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021 hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (25/4/2022).
"Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan November 2021, foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi JH, dengan memakai handphone-nya sendiri," lanjut Catur.
Terkait hubungan gelap kedua pelaku, Catur mengatakan bahwa mereka melakukannya di rumah si wanita yang berada di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.
Dilansir dari Kompas.com, Catur berujar bahwa hubungan terlarang kedua pelaku sudah dijalin sejak Agustus 2021.
Dimana sejak saat itu pula suami pelaku bekerja di luar negeri.
Aksi tersebut direkam dan difoto lalu dikirimkan oleh AM yang merupakan Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, tersebut ke JH sebanyak lima kali.
"Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," lanjut dia.
Source | : | GridPop.ID,Kompas.com,TribunJabar |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar