Polisi lantas menyita barang bukyi berupa dua buah ponsel, sprei motif bunga warna biru, kaus lengan pendek, jilbab, serta kaus dalam.
Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-unang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang- undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Selain itu, dalam pasal itu tersangka diancam pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. GridPop.ID (*)
Source | : | GridPop.ID,Kompas.com,TribunJabar |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar