GridPop.ID - Kelakuan wanita ini bikin emosi.
Bagaimana tidak? wanita ini tega kirim video adegan ranjang bareng selingkuhan ke suami sahnya.
Sedihnya, sang suami masih kerja banting tulang ke luar negeri ketika istrinya enak-enak main serong dengan lelaki lain.
Seorang suami di Ponorogo harus menerima kenyataan pilu kala dirinya bekerja di luar negeri.
Bagaimana tidak, suami berinisal JH menyaksikan istrinya main ranjang dengan pria lain.
Bahkan aksi perselingkuhan yang dilakukan WS tersebut direkam.
Dilansir oleh GridPop.ID dari Tribun Jabar.ID, perselingkuhan tersebut bisa terkuak usai AM (35) mengirim video panas bersama WG.
Ya, WG justru memanfaatkan momen kala sang suami pergi mencari nafkah di luar negeri.
Bak tak punya hati, WG dan selingkuhannya nekat melakukan hubungan badan.
Tak sampai disitu, aksi perselingkuhan di atas ranjang tersebut diabadikan dalam sebuah video.
Adapun AM mengirim video panas yang direkamnya pada JH.
"Kejadiannya sekira bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021 hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (25/4/2022).
"Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan November 2021, foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi JH, dengan memakai handphone-nya sendiri," lanjut Catur.
Terkait hubungan gelap kedua pelaku, Catur mengatakan bahwa mereka melakukannya di rumah si wanita yang berada di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.
Dilansir dari Kompas.com, Catur berujar bahwa hubungan terlarang kedua pelaku sudah dijalin sejak Agustus 2021.
Dimana sejak saat itu pula suami pelaku bekerja di luar negeri.
Aksi tersebut direkam dan difoto lalu dikirimkan oleh AM yang merupakan Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, tersebut ke JH sebanyak lima kali.
"Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," lanjut dia.
Polisi lantas menyita barang bukyi berupa dua buah ponsel, sprei motif bunga warna biru, kaus lengan pendek, jilbab, serta kaus dalam.
Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-unang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang- undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Selain itu, dalam pasal itu tersangka diancam pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. GridPop.ID (*)
Source | : | GridPop.ID,Kompas.com,TribunJabar |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar