"Karena si bapak dan anak tiri ini sering melakukan candaan dan teriak-teriakan, kejadian (cabul) pertama dan kedua memang ada teriakan dari si anak," ujar AKBP Rio.
"Teriakan itu dikira candaan saat terdengar oleh ibu korban," lanjutnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun.
Ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," ungkapnya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, peristiwa serupa dilakukan ayah tiri di Bandung memperkosa 2 anak tirinya yang kini berusia 16 tahun dan 13 tahun.
Perbuatan itu sudah dilakukan MRS (30) sejak 2017.
Motif pelaku yakni karena sakit hati diselingkuhi istri.
Sehingga ia melampiaskannya kepada dua anak tirinya.
MRS ditangkap Unit PPA Polrestabes Bandung, di bawah pimpinan Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya.
"Kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai sekarang.
Baca Juga: BEJAT, Pria di Lampung Culik hingga Rudapaksa Anak Tirinya: Tidak Dapat Ibunya, Anaknya pun Jadi
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar