Eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Sementara itu, Putri Candrawathi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
Dalam surat tuntutan jaksa, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama delapan tahun penjara setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain keduanya, ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ia dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E bakal divonis pada Rabu (15/2/2023) besok.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Digelar Hari Ini"
Baca Juga: Vonisnya Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Begini Reaksi Ferdy Sambo Dengar Vonis Hukuman Mati
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar