GridPop.ID - Terdakwa Ferdy Sambo baru saja menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berecana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dari hasil sidang, Ferdy Sambo terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada eks ajudannya, Brigadir J.
Karena itu, Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati.
Sidang vonis Ferdy Sambo ini dilakukan pada hari Senin, 13 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu Ferdy Sambo nampak mengenakan pakaian berwarna putih dengan bawahan berwarna hitam.
Diketahui, Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,”
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,"ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dilansir dari Kompas.com, Selasa, 14 Februari 2023.
Mendengar Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati, semua hadiri yang berada di ruang sidang nampak bersorak.
Hukuman mati Ferdy Sambo ini tentu saja membuat banyak netizen memberikan opini yang berbeda-beda.
Tak hanya itu, beriringan dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca Juga: Hari Ini, Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Bakal Digelar
Video pengacara kondang, Hotman Paris nampak diunggah kembali.
Bahkan video tersebut nampak mengundang perhatian netizen.
Bagaimana tidak, Hotman Paris nampak mengungkapkan jika Ferdy Sambo bisa bebas meski dijatuhi hukuman mati.
Saat itu ia membahas terkait Undang-undang yang bisa membebaskan seseorang dari hukuman mati.
Undang-Undang yang bisa membebaskan hukuman mati itu terdapat pada pasal 100 KUHP yang terbaru.
Hotman mengaku sangat kecewa dengan KUHP yang makin kesini dirasa makin ngawur.
Pasalnya ia mengatakan jika jatuhan hukuman mati bisa bebas hanya karena perilaku baik.
"Aduh makin setiap pasal saya baca di KUHP Pidana yang baru ini bikin gua pusing,"
"Nalar hukumnya dimana ini orang-orang yang buat undang-undang," ucap Hotman Paris, dikutip dari akun TikTok @shizuka13channel, Selasa, 14 Februari 2023.
Akun TikTok tersebut sudah ditonton lebih dari 10,5 ribu penonton.
Kemudian, Hotman Paris juga memberikan contoh pasal 100 KUHP.
"Nih ini pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun,"
"'Apakah dia berubah berkelakuan baik. Ya nanti bakal mahal surat berkelakuan baik ke kepala lapas penjara daripada dihukum mati huh," sambungnya.
Seperti yang diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu.
Ia dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo sendiri dianggap sebagai otak dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Kemudian Ferdy Sambo pun turut didakwa bersama dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, JPU menuntut Sambo penjara seumur hidup.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara serupa.
Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, termasuk turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan JPU.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Wahyu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata Wahyu.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "PILU Ferdy Sambo Dihukum Mati, Video Viral Hotman Paris Muncul Lagi, Bisa Saja Bebas: Bikin Pusing"
(*)
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar