GridPop.ID - Pengacara Hotman Paris mengaku kecewa terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru UU Pasal 100 KUHP yang bisa menjadi celah terdakwa Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati.
Terdakwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati pada Senin (13/2/2023) setelah terbukti sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tersebut tak hanya disambut gembira oleh publik, tetapi juga rasa was-was dari Hotman Paris.
Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang vonis Ferdy Sambo ini dilakukan pada hari Senin, 13 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dinyatakan secara sah bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah melewati semua proses persidangan dan akhirnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,”
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,"ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dilansir dari Kompas.com, Selasa, 14 Februari 2023.
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica S |
Komentar