GridPop.ID - Ekspresi dan gesture Putri Candrawathi saat divonis 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi dapat vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), begini ekspresi dan gesturenya.
Begini ekspresi dan gesture Putri Candrawathi saat dijatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.
Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.
Saat hakim membacakan putusannya, Putri Candrwathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri.
Begini ekspresi dan gesture Putri Candrawathi saat divonis 20 tahun penjara dilansir artikel Tribunnews.com.
Putri berdiri dan tampak beberapa kali menghela napas.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar