HM lalu mengantar korban ke kos-kosan milik kerabatnya di Kota Kupang untuk menginap.
Tak lama kemudian, keluarga yang didampingi polisi menemukan korban.
Keluarga lalu melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kupang.
Kedua pelaku ditangkap dan digelandang ke Polres Kupang pada Minggu (12/2/2023).
Kedua pelaku dijerat Pasal 70 d juncto Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Kedua pelaku saat ini telah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Sementara dalam kisah yang lain, dilansir artikel Tribunnews.com, pelajar di Maros menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan kekasihnya, AL, Jumat (27/1/2023).
Setelah digauli kekasihnya, dua pria lain juga ikut-ikutan dan keduanya adalah teman pelaku utama.
Pelaku dan korban sama-sama berstatus pelajar di Maros.
Kasus pemerkosaan tersebut berawal saat NF meninggalkan rumahnya.
NF diajak untuk kabur oleh kekasihnya. Ia pun menuruti permintaan kekasihnya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar