GridPop.ID - Bunda Corla memang tak pernah sepi dari pemberitaan publik.
Meski sudah kembali ke Jerman, Bunda Corla masih tetap menghibur penggemarnya yang disapa anak-anak Bunda.
Belum lama ini dalam salah satu live Instagramnya, Bunda Corla menyinggung sosok Putri Candrawathi.
Melansir TribunTrends.com, dalam live Instagram Bunda Corla sedang bercerita dengan rekannya di kamar.
Rekannya tersebut menyinggung perihal vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
"Oh iya dihukum mati, berarti langsung dimatiin dia?" sebut Bunda Corla.
Keduanya lantas menyinggung sosok Putri Candrawathi.
Bunda Corla menilai wajah Putri Candrawathi terlihat jauh berbeda di foto dan wajah aslinya.
"Yang mukanya tua itu kan ternyata pas jika masker kan?" sebut Bunda Corla.
Menurut Bunda Corla wajah Putri Candrawathi terlihat seperti orang yang sakit.
"Kayak orang sakit-sakit kepala kutengok, kayak orang pening gitu kan," kata Bunda Corla lagi.
Tak tanggung-tanggung wanita 50 tahun itu sampai menyebut wajah istri Ferdy Sambo itu seperti orang yang sedang mabuk perjalanan.
"Kayak orang naik bus perjalanan jauh, mukanya kayak orang abis muntah-muntah di mobil," sebut Bunda Corla.
Celotehan Bunda Corla itu sukses membuat warganet terhibur.
emmyf.20: NGAKAK KALI AKU DIBUAT SIBUNDA INI BAHH KEK ORANG SAKET KEPALA SAMA HABIS MUNTAH PERJALANAN JAUH
baim_0108: Macam habis naik roller coaster bun....benar-benar ini bunda klo bicara sukaaaa
Lihat postingan ini di Instagram
Seperti yang diketahui Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman mati 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Hakim menilai Putri secara sah dan meyakinkan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 7 Juli 2022 lalu.
Hakim juga mengatakan bahwa Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dikutip dari siaran langsung Kompas.com.
Setelah dijatuhi vonis 20 tahun penjara, hakim memberikan kesempatan bagi Putri bersama penasehat hukumnya untuk mengajukan banding.
Banding adalah upaya hukum yang diajukan kepada pengadilan tinggi apabila salah satu atau kedua belah pihak merasa tidak puas dengan putusan pengadilan negeri.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Sulap Bunda Corla Jadi Superstar, Ivan Gunawan Bongkar Asal Mula Kontrak Kerja dengan MS Glow
Source | : | Kompas.com,Tribuntrends.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar