GridPop.ID - Pasangan suami istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hukuman berat setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir dari laman tribunnews.com, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang, Senin.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu seumur hidup.
Senada dengan sang suami, Putri Candrawathi juga dijatuhi vonis yang lebih berat dibanding tuntutan JPU, yaitu delapan tahun penjara.
Oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, Putri Candrawathi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana.
Karena itu, ibu empat anak ini dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.
Kedua orangtuanya divonis hukuman berat, unggahan anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi sorotan.
Terancam tak lagi bisa bertemu, anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawarthi, Trisha Eungelica merana.
Di media sosial TikToknya, Trisha Eungelica mengunggah sejumlah foto kebersamaannya dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawarthi.
Source | : | tribunnews,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar