GridPop.ID - Ayah sudah sewajarnya menjaga anak gadisnya.
Tapi, ayah satu ini memang tak wajar dan kelakuannya sungguh bejat.
Bagaimana tidak, ayah ini tega berbuat asusila pada anak kandung disertai ancaman tak bakal bayar sekolah korban.
Melansir Kompas.com, insiden ini terjadi di Padang, Sumatera Barat.
Ayah berinisial AD (47) mengancam tak akan membayar sekolah anaknya jika nafsu bejat tak keturutan.
Peristiwa menggemparkan ini terungkap usai pelaku digerebek warga di sebuah toilet masjid.
Penggerebekan terjadi saat pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Ibu korban yang mendapatkan informasi dari warga akhirnya membuat laporan polisi ke Polsek Kuranji, Senin (13/2/2023).
"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah yang dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Pelaku lantas diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," kata Dedy.
Baca Juga: FITNAH Jin Hamili Anaknya, Kedok Ayah Tiri di Garut Terkuak, Nekat Beraksi Meski Istri di Rumah
Lebih lanjut, ternyata pelaku juga meminta korban tak menceritakan insiden ini kepada siapa pun.
"Korban diancam untuk tutup mulut, tapi akhirnya warga menggerebek mereka sehingga kelakuan keji pelaku terbongkar," kata Dedy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ditambah satu per tiga masa hukuman karena statusnya sebagai orang tua kandung dari korban," kata Dedy.
Sementara itu dilansir dari Tribun Padang, kasus serupa yang juga terjadi di Kota Padang menimpa anak perempuan hingga hamil dan melahirkan.
Kasat Reskerim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal mengatakan, pelaku berinisial NZ (51) ditangkap polisi saat berada di jalan Lubuk Mata Kucing, Kelurahan Pasar Usang, Padang Panjang.
"Pelaku ditangkap pada Kamis (2/2/2023) lalu, karena melakukan tindak pidana pencabulan, terlebih tindakan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri," kata Istiklal, Rabu (8/2/2023).
Aksi bejat pelaku, ujar Istiklal sudah terjadi sejak 2019.
Bahkan, kata Istiklal, menurut keterangan yang didapat polisi, pelaku telah lebih dari 20 kali melakukan persetubuhan dengan korban.
"Korban ini masih berusia 18 tahun, dan kini telah mempunyai seorang anak laki-laki hasil dari persetubuhan yang dilakukan ayahnya itu," kata Istiklal.
Istiklal mengatakan, motif dari pelaku melakukan pencabulan kepada anaknya itu, didasari tidak kuat mengontrol hawa nafsu akibat sering menonton film porno.
"Korban juga takut karena sering dimarahi oleh pelaku, sebab dari keterangan yang didapat, pelaku ini tempramental juga," terang Istiklal.
Hal itu juga, kata Istiklal, menjadi penyebab korban mau menuruti perkataan pelaku, karena ketakutan dan tidak berdaya untuk menolak ajakan pelaku tersebut.
Bahkan saat korban sudah melahirkan pun pelaku masih tega memperkosa anak kandungnya itu.
Tindakan tersebut, kata Istiklal, kembali dilakukan pelaku pada 1 Februari 2023 lalu. Hal itu pun yang menyebabkan korban berani melapor ke polisi, karena sudah sangat takut kepada pelaku.
"Sejak 2019 pelaku telah menyetubuhi korban, bahkan lebih dari dua puluh kali. Dan yang terakhir kalinya, pada 1 Februari 2023 kemarin," kata Istiklal.
Saat ini pelaku telah ditangkap, kata Istiklal, ancaman hukuman atas perbuatannya itu dikenai 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan 3, Pasal 82 Ayat 1 dan 2 jo 76 e UURI Nomor 17 Tahyn 2016, tentang Perlindungan Anak," pungkas Istiklal.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Padang |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar