"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.
Sikap sopan selama di persidangan serta riwayat Richard yang belum pernah dihukum juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.
Usia Richard yang masih muda pun tak luput menjadi pertimbangan hakim.
"Diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," kata hakim.
Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.
Adapun vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Banjarmasinpost |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar