Secara terpisah, Polri menyatakan menghormati keputusan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan terhadap Richard.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, soal jadwal sidang etik terhadap Richard masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi saat dihubungi.
Hal Meringankan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer
Melansir dari laman kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard.
Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
Baca Juga: Orang Tuanya Divonis Hukuman Berat, Unggahan Anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Jadi Sorotan
Source | : | Kompas.com,Banjarmasinpost |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar