D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 209.809.219
F. HARTA LAINNYA Rp 2.300.000.000
Sub Total Rp 12.702.809.219
G. UTANG Rp 693.452.912
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 12.009.356.307
Di tengah kepopulerannya, hakim Wahyu juga akan diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan tim penasihat Kuat Ma’ruf.
Pemeriksaan laporan itu dilakukan pasca sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hurabarat atau Brigadir J yang dipimpin Wahyu Iman Santoso telah selesai.
“Seiring dengan proses peradilan yang sudah selesai, KY akan proses kelanjutannya. Namun, belum serta merta langsung masuk pada pemeriksaan hakim,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dilansir dari Kompas.com.
Miko mengungkapkan bahwa pemeriksaan laporan yang disampaikan kubu Kuat M’aruf tersebut akan terlebih dahulu diputuskan dulu oleh sidang panel.
Baca Juga: Hakim Imam Santoso Tak Tatap Mata Sambo Saat Beri Vonis Hukum Mati, Pakar Sebut Ada Beban Mental
Sidang itu dilakukan untuk melihat apakah laporan atau informasi yang disampaikan ke KY dapat ditindaklanjuti untuk pemeriksaan atau tidak.
“Pemeriksaan laporan ini tahap awal sekali. Jadi belum tentu dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan belum tentu tidak melanggar juga,” kata Miko.
“Semuanya berbasis pada hasil pemeriksaan dan juga keterangan dari hakim terlapor nantinya,” ujarnya lagi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar