GridPop.ID - Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan, harapan nikahi Ling Ling bisa terwujud?
Kini Bharada E bisa tepati janji pada tunangannya Ling Ling.
Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis Bharada E menjadi vonis yang paling ringan di antara vonis keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.
Ia mendapatkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir artikel Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Dengan putusan tersebut, maka dimungkinkan Bharada E akan menghirup udara bebas pada Februari 2024 semenjak ditahan pada 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Pantas Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, 4 Hal Ini Memperberat Hukuman Kuat Maruf
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar