"Yang kedua, boleh juga bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, eh lupa," papar UAS.
"Maka bagi yang mau meng-qadha, silakan boleh," tegasnya.
Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.
Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.
"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Bolehkah Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Setelah Nisfu Syaban? Penjelasan Ustaz Abdul Somad"
(*)
Source | : | Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar