Calon peserta bisa mengakses secara mandiri www.prakerja.go.id jika ingin mendaftar, dilakukan tanpa diwakilkan.
“Apabila telah berhasil mendapatkan Kartu Prakerja, segera manfaatkan bantuan pelatihan yang diperoleh sebaik-baiknya untuk mengikuti pelatihan yang sesuai kebutuhan dan peminatan masing-masing, guna mendorong kebekerjaan maupun kewirausahaan bagi para peserta. MPPKP telah menyiapkan berbagai pelatihan baik itu pelatihan luring, daring maupun bauran,” jelas Menko Airlangga.
Jumlah peserta, ujar Menko Airlangga pada gelombang awal ini masih terbatas lantaran menyesuaikan progres pendaftaran lembaga pelatihan yang dikurasi oleh MPPKP dan pelatihan yang tersedia.
Namun, kuota akan terus ditingkatkan di gelombang berikutnya.
“Karena itu, Pemerintah mengajak lembaga pelatihan berkualitas di seluruh Indonesia untuk mengikuti seleksi penyedia pelatihan, terutama lembaga pelatihan dari wilayah Indonesia Tengah dan Timur seperti Pontianak, Makassar, Kupang, dan Jayapura,” katanya.
Lembaga pelatihan bisa menghubungi platform digital yang telah bekerja sama dengan Program Kartu Prakerja untuk mengikuti proses seleksi, salah satunya adalah platform milik Pemerintah yakni SIAPkerja.
Untuk para peserta yang ingin menunggu lebih banyak variasi pelatihan tersedia, Menko Airlangga mengimbau agar mereka bisa mengikuti gelombang berikutnya karena terdapat batas waktu pembelanjaan saldo pelatihan bagi peserta. Selanjutnya, pada tahun 2023 ini telah teralokasi anggaran untuk 595 ribu peserta.
Sebagai informasi, besaran bantuan yang akan diterima peserta mengalami penyesuaian, yakni senilai Rp4,2 juta per individu. Rinciannya berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei. Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Melansir Tribunnews.com, di bawah ini adalah syarat pendaftar Kartu Prakerja:
1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun.
Baca Juga: Angin Segar, Kartu Prakerja Gelombang 48 Akhirnya Dibuka, Ini Syarat yang Wajib Kamu Penuhi
Source | : | Tribunnews.com,ekon.go.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar