GridPop.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka dengan skema normal.
Mengutip laman ekon.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka per, Jumat (17/2/2023).
Pemerintah senantiasa berfokus pada pengembangan kompetensi dan keahlian dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI), baik itu untuk memenuhi pasar kerja di dalam negeri maupun untuk memenuhi kebutuhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Pemerintah mencetuskan Program Kartu Prakerja guna skilling, reskilling, dan upskilling.
Program Kartu Prakerja yang telah dilangsungkan selama 3 tahun berhasil secara masif dan inklusif di 514 kabupaten/kota dari 38 provinsi.
Terhitung sebanyak 16,4 juta orang telah menerima manfaat Kartu Prakerja.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah melanjutkan program di tahun ini, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, Rapat Komite Cipta Kerja telah memutuskan bahwa mulai tahun 2023 akan dijalankan Skema Normal yang tidak lagi bersifat semi bantuan sosial, sehingga lebih difokuskan pada peningkatan keahlian dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai Ketua Komite Cipta Kerja, pada Jumat 17 Februari 2023 meluncurkan pembukaan gelombang (batch) ke-48 (sejak 2020) atau gelombang pertama di tahun 2023 ini yang sekaligus menandakan dimulainya era baru Program Kartu Prakerja dengan skema normal.
“Pada hari ini, pukul 19.00 WIB nanti malam, Program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10 ribu peserta.
Kuota ini akan dinaikkan secara bertahap oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) sesuai jumlah lembaga pelatihan yang bergabung di ekosistem Program Kartu Prakerja,” pesan Menko Airlangga, di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta.
Adapun peserta yang bisa mendaftar yakni berusia 18-64 tahun.
Calon peserta bisa mengakses secara mandiri www.prakerja.go.id jika ingin mendaftar, dilakukan tanpa diwakilkan.
“Apabila telah berhasil mendapatkan Kartu Prakerja, segera manfaatkan bantuan pelatihan yang diperoleh sebaik-baiknya untuk mengikuti pelatihan yang sesuai kebutuhan dan peminatan masing-masing, guna mendorong kebekerjaan maupun kewirausahaan bagi para peserta. MPPKP telah menyiapkan berbagai pelatihan baik itu pelatihan luring, daring maupun bauran,” jelas Menko Airlangga.
Jumlah peserta, ujar Menko Airlangga pada gelombang awal ini masih terbatas lantaran menyesuaikan progres pendaftaran lembaga pelatihan yang dikurasi oleh MPPKP dan pelatihan yang tersedia.
Namun, kuota akan terus ditingkatkan di gelombang berikutnya.
“Karena itu, Pemerintah mengajak lembaga pelatihan berkualitas di seluruh Indonesia untuk mengikuti seleksi penyedia pelatihan, terutama lembaga pelatihan dari wilayah Indonesia Tengah dan Timur seperti Pontianak, Makassar, Kupang, dan Jayapura,” katanya.
Lembaga pelatihan bisa menghubungi platform digital yang telah bekerja sama dengan Program Kartu Prakerja untuk mengikuti proses seleksi, salah satunya adalah platform milik Pemerintah yakni SIAPkerja.
Untuk para peserta yang ingin menunggu lebih banyak variasi pelatihan tersedia, Menko Airlangga mengimbau agar mereka bisa mengikuti gelombang berikutnya karena terdapat batas waktu pembelanjaan saldo pelatihan bagi peserta. Selanjutnya, pada tahun 2023 ini telah teralokasi anggaran untuk 595 ribu peserta.
Sebagai informasi, besaran bantuan yang akan diterima peserta mengalami penyesuaian, yakni senilai Rp4,2 juta per individu. Rinciannya berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei. Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Melansir Tribunnews.com, di bawah ini adalah syarat pendaftar Kartu Prakerja:
1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun.
Baca Juga: Angin Segar, Kartu Prakerja Gelombang 48 Akhirnya Dibuka, Ini Syarat yang Wajib Kamu Penuhi
2. Calon peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal baik tingkat dasar, menengah, hingga tinggi.
3. Calon peserta merupakan pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, hingga buruh yang dirumahkan.
4. Calon peserta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi. Keempat, calon peserta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI/Polri, hingga direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
5. Hanya boleh dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,ekon.go.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar