Atas laporan itu, AKP Moch Rifai beserta anggota Unit Reskrim Polsek Arosbaya melakukan penangkapan terhadap MM pada Rabu (14/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat penangkapan, MM tengah berada di rumah kos bersama korban, di belakang toko modern di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya.
“Sebelumnya, pelaku ditahan karena kasus penganiayaan juga terhadap korban ES. Pelaku kami jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” pungkas Wiwit.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa menimpa seorang gadis di bawah umur berinisial D (16) yang merupakan warga Kapanewon Pundong, Bantul.
Pelaku pemerkosaan adalah ZCR (20) warga Padukuhan Krapyak Kulon, Panjangrejo, Pundong, Bantul.
Kapolsek Purwosari, AKP Boedi Haryanto menyampaikan kasus ini bermula saat korban D berpamitan kepada ibunya untuk mengerjakan tugas di salah satu rumah temannya pada 23 Januari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB lalu.
Saat di jalan korban menerima pesan dari pelaku, namun tidak dihiraukan.
Rumah teman korban, kebetulan dekat rumah pelaku. Saat sampai di depan rumah ZCR, korban dihentikan, dan mengajak untuk membeli kopi, dan nongkrong.
"Kemudian korban menuruti kehendak pelaku, dengan menggunakan sepeda motor korban," kata Boedi saat dihubungi wartawan melalui telepon Kamis (9/2/2023).
Ternyata pelaku tidak menuju ke warung kopi/kafe melainkan membawa korban ke losmen di kawasan Purwosari, Gunungkidul. Di situ korban diperkosa pelaku.
Pelaku juga nengambil video pada saat pemerkosaan tanpa sepengetahuan korban.
"Setelah bersetubuh, pelaku menggunakan video tersebut untuk mengancam agar korban mau diajak bersetubuh lagi," kata Boedi.
Mendapat perlakukan tersebut, korban melaporkan ke Polsek Purwosari. Setelah mendapatkan laporan dari korban Unitreskrim Polsek Purwosari langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZCR dirumahnya.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Purwosari guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Boedi. "Sudah direncanakan sama pelakunya, dipaksa," lanjut dia.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 81 sub pasal 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar