GridPop.ID - Seorang wanita diperkosa mantan suami lalu ditinggal di semak-semak begitu saja.
Mengutip Tribun Medan, insiden pemerkosaan ini terjadi usai si wanita menjemput sang mantan suami yang baru keluar dari penjara.
Adapun korban adalah ES (37), warga Kabupaten Sampang, Madura.
Pelaku yaitu MM (22) yang merupakan mantan suami siri korban.
ES pun kembali menjebloskan mantan suami sirinya tersebut ke penjara, Selasa (14/2/2023).
ES menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan MM di sebuah kebun, belakang masjid di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya pada 25 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelum peristiwa itu terjadi, ES bahkan rela menempuh perjalanan sekitar 2 jam untuk menjemput pelaku dari Lapas Bangkalan.
“Sebelum pemerkosaan terjadi, ES menjemput mantan suami sirinya itu karena merasa kasihan,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (17/2/2023).
Suasana menyayat hati mulai tersaji di halaman depan Lapas Bangkalan.
Tubuh ES mendadak seolah terbujur kaku, lidahnya pun menjadi kelu.
Ia melihat MM hanya menatap dan melambaikan tangan sambil menaiki motor bersama saudara perempuannya.
Baca Juga: Ena-ena 109 Kali dengan Suami Tetangga, Siswi SMP di Klaten Lahirkan Jabang Bayi Usai Ngeluh Diare
“Korban ES ditinggal di depan Lapas Bangkalan sendirian, ia mencari angkutan umum untuk pulang.
Dalam perjalanan, MM menelpon dan meminta korban untuk turun dari angkutan umum di depan SPBU Arosbaya,” jelas Wiwit.
Tidak lama berselang, pelaku MM datang menjemput dengan mengendarai motor Honda Scoopy berwarna abu-abu.
Namun mendekati rumah MM, korban diturunkan dan kembali diminta untuk menunggu. Di sinilah awal mula perkara pemerkosaan itu terjadi.
“Pelaku MM berjalan kaki kembali menemui ES. Pelaku mengajak korban berhubungan intim di area perkebunan namun korban menolak. Korban sempat menjerit namun tidak ada warga yang mendengar. Setelah usai, korban ditinggal sendirian,” papar Wiwit.
Aksi kekerasan seksual tersebut menyebabkan luka robek yang cukup parah di organ vital korban dan bekas luka cakar di bagian dada korban.
“Keesokan harinya sekitar jam 12.00 WIB, korban dengan kondisi tubuh masih lemas berupaya mencari jalan keluar untuk pulang.
Namun malah bertemu MM, pelaku membawakan nasi bungkus dan air yang disuapi kepada korban,” papar Wiwit.
Kekerasan seksual kembali terjadi, ES dibawa ke semak-semak untuk diperkosa dan berujung ditinggal lagi.
Kali ini tas korban raib digondol si mantan suami.
“Korban pulang sendiri naik angkutan umum dengan kondisi pakaian dan tubuh basah karena kehujanan di kebun pada Kamis malam. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Arosbaya,” kata Wiwit didampingi Kapolsek Arosbaya, AKP Moch Rifai serta Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati.
Baca Juga: PARAH! Usai Dilecehkan Pacar, Siswi SMA Ini Juga Diperkosa Paman sang Pacar di Rumah Kosong
Atas laporan itu, AKP Moch Rifai beserta anggota Unit Reskrim Polsek Arosbaya melakukan penangkapan terhadap MM pada Rabu (14/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat penangkapan, MM tengah berada di rumah kos bersama korban, di belakang toko modern di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya.
“Sebelumnya, pelaku ditahan karena kasus penganiayaan juga terhadap korban ES. Pelaku kami jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” pungkas Wiwit.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa menimpa seorang gadis di bawah umur berinisial D (16) yang merupakan warga Kapanewon Pundong, Bantul.
Pelaku pemerkosaan adalah ZCR (20) warga Padukuhan Krapyak Kulon, Panjangrejo, Pundong, Bantul.
Kapolsek Purwosari, AKP Boedi Haryanto menyampaikan kasus ini bermula saat korban D berpamitan kepada ibunya untuk mengerjakan tugas di salah satu rumah temannya pada 23 Januari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB lalu.
Saat di jalan korban menerima pesan dari pelaku, namun tidak dihiraukan.
Rumah teman korban, kebetulan dekat rumah pelaku. Saat sampai di depan rumah ZCR, korban dihentikan, dan mengajak untuk membeli kopi, dan nongkrong.
"Kemudian korban menuruti kehendak pelaku, dengan menggunakan sepeda motor korban," kata Boedi saat dihubungi wartawan melalui telepon Kamis (9/2/2023).
Ternyata pelaku tidak menuju ke warung kopi/kafe melainkan membawa korban ke losmen di kawasan Purwosari, Gunungkidul. Di situ korban diperkosa pelaku.
Pelaku juga nengambil video pada saat pemerkosaan tanpa sepengetahuan korban.
"Setelah bersetubuh, pelaku menggunakan video tersebut untuk mengancam agar korban mau diajak bersetubuh lagi," kata Boedi.
Mendapat perlakukan tersebut, korban melaporkan ke Polsek Purwosari. Setelah mendapatkan laporan dari korban Unitreskrim Polsek Purwosari langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZCR dirumahnya.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Purwosari guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Boedi. "Sudah direncanakan sama pelakunya, dipaksa," lanjut dia.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 81 sub pasal 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar