Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, pihaknya sudah menangkap pelaku tersebut.
Menurutnya, hal itu dilakukan tersangka karena dirinya sudah bercerai dengan sang istri.
Bahkan, perceraiannya itu membuat sang anak menjadi korban.
Selain korban perceraian, nasib anak itu semakin merana karena kelakuan bejat ayahnya.
Ia juga menderita selama bertahun-tahun akibat perbuatan pelaku.
Gadis tersebut di rudapaksa ayahnya sejak 2018 silam.
Bahkan, ayah bejat itu juga sudah menjalankan aksinya sebanyak 100 kali.
Ia pun menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri setiap hari.
“Pengakuannya sudah 100 kali. Itu dilakukan hampir setiap hari sejak 2018,” kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di mapolres, Jumat (17/2/2023) petang.
Menurutnya, pria paruh baya itu melakukan aksi bejatnya saat sedang sepi.
Ia melakukannya di dalam rumahnya sendiri.
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar