GridPop.ID - Kasus pelecehan seksual belakangan memang kerap terjadi.
Mirisnya, pelaku justru berasal dari orang terdekat korban.
Seperti halnya yang dilakukan oleh duda di Ciajur ini.
Dirinya tega menyetubuhi anak kandungnya bahkan sampai 100 kali.
Dilansir dari laman tribunnewsmaker.com, seorang ayah yang berstatus duda, DM (50) di Desa Mekarsari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tega cabuli anak kandungnya sendiri.
Korban yang masih berusia 16 tahun itu terpaksa melayani nafsu bejat sang ayah.
Bahkan ia dinodai selama bertahun-tahun.
Korban juga selalu diancam menggunakan senjata tajam setiap pelaku hendak beraksi.
Kini, pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Tips Hidup Anti Boros Jelang Ramadhan 2023, Berikut Ini Cara Atur Keuangan Saat Bulan Puasa
Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, pihaknya sudah menangkap pelaku tersebut.
Menurutnya, hal itu dilakukan tersangka karena dirinya sudah bercerai dengan sang istri.
Bahkan, perceraiannya itu membuat sang anak menjadi korban.
Selain korban perceraian, nasib anak itu semakin merana karena kelakuan bejat ayahnya.
Ia juga menderita selama bertahun-tahun akibat perbuatan pelaku.
Gadis tersebut di rudapaksa ayahnya sejak 2018 silam.
Bahkan, ayah bejat itu juga sudah menjalankan aksinya sebanyak 100 kali.
Ia pun menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri setiap hari.
“Pengakuannya sudah 100 kali. Itu dilakukan hampir setiap hari sejak 2018,” kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di mapolres, Jumat (17/2/2023) petang.
Menurutnya, pria paruh baya itu melakukan aksi bejatnya saat sedang sepi.
Ia melakukannya di dalam rumahnya sendiri.
Bahkan, setiap kali hendak menyalurkan hasratnya, pelaku selalu mengancam korban.
AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, pelaku selalu menodongkan golok ke tubuh korban.
Bukan hanya ditodong golok saja, gadis itu juga diancam akan dibunuh bila tak melayaninya.
Hal itu membuat gadis polos itu takut dan menuruti keinginan bejat sang ayah.
“Jika tidak mau maka korban diancam akan dibunuh. Saat kejadian usia korban masih 16 tahun,” ujar dia.
Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Bahkan, pelaku juga dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa pelaku melakukannya karena merasa kesepian setelah dirinya bercerai.
Perceraian itu sudah terjadi lima tahun lalu.
Hal tersebut diakuinya kepada pihak kepolisian.
"Ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung dari pada korban,” ucap Doni.
Baca Juga: Kecanduan Oplas Demi Tampil Glow Up, Mayang Berencana Akan Rombak Hidungnya Jadi Makin Lancip
Cegah Anak dari Pelecehan Seksual, Bagaimana Mengedukasinya?
Dilansir oleh kompas.com dari situs Child Mind Institute, ada 5 upaya untuk mengedukasi anak agar menjaga tubuhnya:
1. Membicarakan tentang bagian tubuh sejak dini
Pada tahap awal ini, kenalkan bagian tubuh dengan nama yang tepat dan istilah sebenarnya untuk bagian tubuh mereka.
Pada kasus tertentu, ketika Anda mengenalkan bagian sensitifnya, mereka menyebutnya "bagian bawah".
Mereka nyaman menggunakan istilah ini dan dapat membantu anak berbicara dengan jelas jika sesuatu yang tidak pantas terjadi.
2. Ajari anak bahwa beberapa bagian tubuh bersifat pribadi
Beri tahu anak bahwa mereka memiliki bagian tubuh yang privat. Bagi ini tidak boleh dilihat semua orang.
Jelaskan juga bahwa ibu dan ayah mereka, misalnya, dapat melihat mereka tanpa busana.
Akan tetapi, orang-orang di luar rumah hanya boleh melihat mereka dengan pakaian lengkap.
Selain itu, jelaskan juga kepada anak bahwa dokter bisa saja memeriksa tubuh mereka dengan ditemani oleh orangtua.
3. Batas-batas tubuh anak
Kemudian, jelaskan pada anak bahwa tidak ada yang harus menyentuh bagian privat tersebut dan tidak ada yang bisa meminta mereka untuk menyentuh bagian privat orang lain.
Orangtua biasanya melupakan edukasi dari pengenalan batas-batas tubuh anak.
Sebab, pelecehan seksual seringkali dimulai dengan pelaku yang meminta anak itu menyentuh bagian tubuh privat (milik pelaku) atau orang lain.
4. Ajarkan anak bahwa tak ada seorang pun yang boleh memotret bagian privat tubuh mereka
Upaya lain yang dapat diajarkan kepada anak yakni dengan memberi tahu bahwa tidak seorang pun boleh mengambil foto terhadap bagian privat mereka.
Hal ini karena di luar ada pedofil yang suka mengambil dan berdagang foto-foto anak telanjang secara online.
5. Kata sandi jika mereka tidak aman atau ingin dijemput
Seiring bertambahnya usia anak-anak, orangtua dapat memberi kata sandi yang dapat mereka gunakan apabila berada pada posisi tidak aman.
Upaya ini dapat digunakan di rumah, ketika ada tamu di rumah atau ketika mereka sedang menginap.
Dari poin-poin di atas, setidaknya orangtua dapat memberi pengetahuan dan "perbekalan" kepada anak agar mengurangi risiko atau pencegahan saat ada orang jahat yang berpotensi melakukan pelecehan seksual.
Meski demikian, orangtua juga perlu menyadarkan atau mengulangi pesan-pesan ini agar mereka tidak berlarian dalam keadaan telanjang setelah selesai mandi. GridPop.ID (*)
3
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar