Peserta dapat mengikuti pelatihan baik secara daring maupun campuran antara pelatihan daring dan langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022.
“Rapat komite cipta kerja memutuskan di 2023 Kartu Prakerja dijalankan dengan skema normal dan tidak lagi bersifat semi bansos, jadi lebih difokuskan pada peningkatan skill dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi dari insentif,” kata Airlangga.
Lembaga pelatihan yang ingin mendaftar menjadi penyedia program Kartu Prakerja dapat menghubungi platform digital yang telah bekerja sama dengan Program Kartu Prakerja untuk mengikuti seleksi, salah satunya platform milik pemerintah yakni Siap Kerja.
Peserta pelatihan yang ingin menunggu program pelatihan yang lebih beragam dapat mendaftar di gelombang selanjutnya.
“Karena ada batas waktu pembelanjaan saldo pelatihan bagi peserta. Maka peserta yang ingin mengikuti pelatihan yang lebih variatif, bisa bergabung di gelombang selanjutnya,” kata Airlangga.
Baca Juga: HORE! Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Pakai Skema Normal dengan Syarat Berikut Ini
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Gorontalo |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar