Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Bharada E atau Richard Eliezer menjadi terdakwa dengan vonis paling ringan, yakni 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana 12 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Bogor |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar