GridPop.ID - Rumah sepi jadi kesempatan seorang pria di Banten berbuat nekat di kamar mertuanya.
Ia memaksa adik iparnya jadi pelampiasan hasrat di kamar mertua.
Perbuatannya itu berujung laporan ke polisi.
Bagaimana kronologinya?
Dilansir artiel Tribun Jatim, pelaku adalah pria berinisial SL (24), asal Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
SL tega mencabuli IH (13) yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady menjelaskan, SL melancarkan aksinya pada 9 Oktober 2022 lalu, pukul 09.00 WIB di rumah tersangka.
Saat kejadian, kondisi rumah hanya ada korban dan pelaku.
Sementara, kakak perempuan korban tengah mengasuh anaknya di depan rumah.
"Saat di dapur, pelaku sedang mengambil minum, dan melihat korban IH baru selesai mandi," katanya saat dihubungi, Senin (20/2/2023).
Melihat kondisi yang sepi, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
"Tersangka yang melihat situasi rumah sepi, karena istrinya sedang berada di luar rumah," lanjutnya.
"Kemudian SL langsung memeluk korban dari belakang, yang mana saat itu korban tidak melakukan perlawanan ataupun menolak, sehingga tersangka semakin bernafsu melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ujarnya.
Tak lama berselang, kakak korban masuk ke dalam rumah.
Pelaku pun berpura-pura masuk ke kamar mandi.
Setelah sang istri keluar lagi, tersangka menarik tangan korban ke dalam kamar mertuanya.
Andi menuturkan, tersangka menyuruh korban untuk duduk di atas tempat tidur.
"Tersangka yang sudah merasa nafsu, langsung menidurkan korban di atas tempat tidur, dan melakukan tindakan bejatnya," tuturnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunBanten, Rabu (22/2/2023).
Saat melakukan tindakannya, tersangka menyuruh korban untuk diam agar tidak diketahui oleh istri tersangka.
Andi mengungkapkan, saat tersangka dilaporkan, saat itu juga tersangka langsung kabur ke wilayah Jakarta, dan tersangka diamankan pada 19 Februari 2023 lalu.
"Jadi pelaku SL ini sempat buron, dan dari hasil kerja keras anggota berhasil meringkusnya di daerah Jakarta," ungkapnya.
Saat ini, SL sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak, selain itu diamankan juga sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum korban dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, SL dijerat dengan pasal 76D Jo 81 dan pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu dilansir artikel Parapuan.co, terkait hal tersebut, PARAPUAN menghubungi psikolog anak Mira D. Amir pada Jumat (25/6/2021).
Mira mengatakan proses agar anak tidak takut bercerita soal pelecehan seksual yang dialami itu tidak bisa instan.
“Tidak bisa instan. Jadi (anak) usia berapa pun, ketika mendapatkan perlakuan seperti itu (dilecehkan) nggak cuma oleh orang asing tetapi juga banyak yang dilakukan oleh orang yang terdekat sekalipun,” jelas Mira.
Lebih lanjut Mira menjelaskan bahwa sebagai orang tua, sejak dini kita perlu menciptakan lingkungan yang aman bagi anak sehingga anak bisa lebih terbuka.
Keterbukaan anak ini bisa dalam berbagai hal, terutama sesuatu yang menyangkut diri anak.
Mira juga menambahkan bahwa anak-anak korban pelecehan seksual yang enggan bercerita ke orang tua biasanya berasal dari keluarga yang sulit membuat anak percaya pada orang tua maupun anggota keluarga lain.
Lantas seperti apa lingkungan keluarga yang ideal agar anak bisa menumbuhkan rasa percaya?
Menurut Mira, hal tersebut bisa dicapai ketika orang tua bisa membuat anak merasa aman dan nyaman.
Selain itu, orang tua juga juga diminta untuk mampu mendengarkan keluh kesah anak.
“Kalau bahasa anak sekarang, (lingkungan yang ideal adalah) keluarga yang tidak lekas-lekas memberikan stigma atau tidak cepat men-judge,” tambah Mira.
Mira juga mencontohkan bahwa ketika anak mulai bercerita, kadang orang tua sering kali memberikan pendapat yang menghakimi anak.
“Oh kamu begini ya, mustinya enggak begitu lo. Itu contoh ya, saya sering menemui (hal tersebut), sehingga anak usia prasekolah sampai remaja jadinya malas bercerita ke orang tua,” ungkap Mira memberikan contoh.
Jadi jika disimpulkan ada 2 hal yang bisa orang tua lakukan agar anak tidak takut bilang tentang pelecehan seksual yang dialaminya.
Pertama, membangun rasa percaya anak pada orang tua.
Kedua, menjaga komunikasi dengan anak dalam konteks kemampuan orang tua dalam mendengarkan anak.
Kedua hal tersebut jelas tidak bisa dilakukan dengan instan.
Oleh karena itu, membangun rasa percaya anak terhadap orang tua dan menjaga komunikasi perlu dilakukan sejak dini.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jatim,Parapuan |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar