GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) kini tengah menjadi sorotan.
Mario Dandy sendiri merupakan anak salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yakni Rafael Trisambodo.
Dilansir dari laman tribunnews.com, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak berbuntut panjang.
Mario kini dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya tempat dia mengemban pendidikan akibat kasus tersebut.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satrio dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak dalam keterangannya yang diunggah akun instagram kampus seperti dikutip, Jumat (24/2/2023).
Djisman menyebut pihak kampus mengecam keras dengan tindakan kekerasan terkhusus yang dilakukan oleh Mario.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," ungkapnya.
Selain itu, Djisman mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan apa yang diterima oleh korban atas sikap dan perlakuan Mario.
"Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi laka berat yang diderita oleh korban," ucapnya.
Kasus yang menimpa Mario Dandy ini juga berimbas pada karier sang ayah yang menjadi salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Kekayaan milik Rafael Trisambodo yang dinilai tak masuk akal pun ikut tersorot.
Terbaru, Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak.
Dilansir dari laman kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun Rafael Alun Trisambodo merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku penganiaya anak dari GP Ansor.
"Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sri Mulyani perintahkan harta Rafael Alun diperiksa Ia mengatakan sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa harta kekayaan Rafael dalam hal kewajarannya.
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari Saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan terhadap Rafael terus ditindaklanjuti secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.
"Saya juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin Saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin Saudara RAT nomor SP321/inspektorat jenderal IJ/IG.1/2023," ucap dia. GridPop.ID (*)
Baca Juga: Salah Satunya Bisa Redam Emosi, Inilah Manfaat Puasa Ramadan 2023 yang Baik Bagi Kesehatan
Source | : | tribunnews,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar