Pemindahan ini, menurut Taufiq, agar David mendapatkan perawatan lebih intensif, pemeriksaan lebih detail, dan memperoleh fasilitas pelayanan yang lebih layak.
"Belum (sadar) dan perkembangannya hanya pergerakan fisik dan batuk saja," papar Taufiq.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompastv.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa penganiayan ini berawal dari teman wanita pelaku berinisial AGH yang mengaku mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari korban.
Pelaku Mario kemudian langsung mendatangi korban komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Usai bertemu, pelaku langsung menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.
Pelaku yang diketahui anak pejabat Pajak tersebut saat ini sudah ditahan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,KompasTV,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar