Mereka awalnya bertemu untuk menyelesaikan persoalan A dengan D di masa lalu.
Meski awalnya D dengan Mario berbicara baik-baik, tetapi pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan.
Mario disebut menganiaya D di depan rumah R.
Akibat kejadian itu, D hingga kini belum sadar dan masih terbaring di rumah sakit.
Mario kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Mario juga dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ulah Mario Meruntuhkan Kejayaan Ayahnya: Jabatan Rafael Trisambodo Dicopot, Harta Diperiksa, hingga Mundur dari ASN"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar