GridPop.ID - Anak bikin ulah, bapak yang kena getahnya.
Mungkin itulah yang tengah dialami Rafael Alun Trisambodo, bapak dari Mario Dandy Satrio.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satrio tega menganiaya D (17) hingga membuat sang korban koma.
Aksi penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satrio itu pun berujung pada pencopotan jabatan ayahnya, Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy Satrio diketahui menganiaya anak pengurus GP Ansor berinisial D (17) hingga koma.
Nasib buruk bertubi-tubi menimpa Rafael dalam waktu berdekatan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatannya agar Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat melakukan pemeriksaan terhadap Rafael.
"Dalam rangka untuk Kemenkeu dapat melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani menyebutkan, dasar dari pencopotan Rafael merujuk pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Harta kekayaan Rafael yang dilaporkan mencapai Rp 56 miliar, juga bakal diperiksa Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Sri Mulyani kemudian meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti sehingga pihaknya bisa menetapkan hukuman disiplin.
Baca Juga: Mualaf, Ini Dia Sosok Santun David yang Jadi Korban Penganiayaan Mario Dandy Sampai Koma
"Saya ingin menyampaikan mengenai status Saudara RAT yang merupakan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak. Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta Saudara RAT," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani kecam aksi penganiayaan dan minta maaf
Dalam konferensi pers tersebut, Sri Mulyani turut mengecam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Dia menekankan bahwa peristiwa tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Perisitiwa ini, lanjut dia, sesungguhnya merupakan masalah pribadi.
Kendati begitu, Sri mengakui tindak pidana yang dilakukan Mario berpengaruh pada pandangan publik terhadap Kementerian Keuangan, terutama Ditjen Pajak.
"Tindakan itu tentu adalah suatu masalah pribadi. Namun, telah menimbulkan suatu dampak yang sangat besar terhadap persepsi (publik bagi) Kemenkeu dan Ditjen Pajak," imbuh Sri.
Oleh karenanya, Sri meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada publik atas peristiwa yang melibatkan nama Ditjen Pajak.
Dia pun berdoa untuk kesembuhan korban D.
Rafael mundur dari ASN
Usai jabatannya dicopot oleh Menkeu, Rafael menyatakan mundur dari aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak.
Pengunduran diri Rafael tertuang dalam surat terbukanya pada Jumat lalu.
Dalam surat bermeterai tersebut, Rafael Alun Trisambodo mengakui penganiayaan yang dilakukan anaknya tidak benar dan merugikan banyak pihak.
Dia meminta maaf kepada seluruh keluarga D dan berharap korban bisa segera pulih serta sehat kembali.
Sebagai bentuk pertanggungjawabannya, Rafael mengundurkan diri sebagai ASN di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Rafael dikutip Kompas.com, Jumat.
Rafael juga berkomitmen untuk menjalani proses klarifikasi mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atas kekecewaan dan kecurigaan masyarakat terhadap sumber kekayaan yang dimilikinya beserta keluarga.
"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai LKHPN dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," tulis Rafael lagi.
Kronologi penganiayaan Mario terhadap D
Adapun Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu berawal dari D yang memiliki persoalan dengan mantan kekasihnya, berinisial A (15).
A kini telah berpacaran dengan Mario.
Mereka awalnya bertemu untuk menyelesaikan persoalan A dengan D di masa lalu.
Meski awalnya D dengan Mario berbicara baik-baik, tetapi pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan.
Mario disebut menganiaya D di depan rumah R.
Akibat kejadian itu, D hingga kini belum sadar dan masih terbaring di rumah sakit.
Mario kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Mario juga dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ulah Mario Meruntuhkan Kejayaan Ayahnya: Jabatan Rafael Trisambodo Dicopot, Harta Diperiksa, hingga Mundur dari ASN"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar