"Saat itu pelaku mengancam korban untuk mau menuruti pelaku," ujar Kompol Indra.
Kasus ini terkuak saat ibu korban mengetahui putrinya itu hamil dan melapor ke Polresta Pontianak pada 7 Februari 2023 lalu.
Polisi pun bergerak cepat mengamankan pelaku di tempat kerjanya yang berada di wilayah Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c), Pasal 15 huruf (a) dan huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Seorang pria berinisial RI (36) memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun sebanyak tiga kali dalam 24 jam.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, diungkapkan , RI diamankan setelah dilaporkan istrinya melakukan tindak pidana menyetubuhi atau melajukan cabul terhadap anaknya sendiri.
Aksi pencabulan berawal pada Minggu (19/2/2023) pagi di kamar dan kamar mandi rumah kontrakannya di daerah Lontar, Kota Serang.
Saat beraksi, kondisi kontrakan sepi. Sebab istri pelaku sudah berpisah sejak 2019 dan kini sudah menikah kembali.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar