- Warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Bagi Anda yang ingin meningkatkan keterampilan dan mencari peluang kerja, Kartu Prakerja bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut. GridPop.ID (*)
Source | : | KompasTV,TribunPalu.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar