GridPop.ID - Kartu prakerja gelombang 49 sudah dibuka.
Bagi kalian yang ingin daftar kartu prakerja gelombang 49 bisa segera menyiapkan syaratnya.
Melansir dari laman tribunpalu.com, program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Kartu Prakerja dilaksanakan dengan skema yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Pada tahun ini Prakerja akan dilaksanakan dengan skema normal dan tidak semi bansos lagi.
Skema pelaksanaan Kartu Prakerja tahun 2023 ini disesuaikan dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022.
Pelaksaan skema Kartu Prakerja yang baru ini, juga telah disesuaikan dengan aturan Permenko Perekonomian Nomor 17 tahun 2022.
Dilansir dari laman kompastv.com, pendaftaran Kartu Prakerja untuk Gelombang 49 telah dibuka pada Senin 6 Maret 2023.
Untuk bisa mendaftar, masyarakat harus membuat akun melalui situs resmi Kartu Prakerja di dashboard.prakerja.go.id.
Baca Juga: Paras si Buah Hati Tak Mirip Dengannya, Suami Syok Istri Selingkuh dengan Bapak Kos, Begini Faktanya
Baca Juga: Nawasiana
Namun, perlu diingat bahwa hanya masyarakat yang memenuhi persyaratan yang bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Bantuan yang didapat peserta Kartu Prakerja pada tahun 2023 juga meningkat.
Total bantuan yang diterima peserta kali ini sebesar Rp4.200.000, dengan rincian bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000, biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600.000, serta intensif pengisian survei sebesar Rp100.000.
Peserta Kartu Prakerja tahun 2023 juga mendapatkan durasi pelatihan yang lebih panjang, dengan total minimal jumlah jam pelatihan yang diberikan adalah 15 jam dalam satu program.
Namun, durasi pelatihan maksimal dalam satu hari berbeda antara pelatihan offline (8 jam) dan pelatihan online (3 jam).
Untuk jenis pelatihan, peserta bisa memilih antara pelatihan offline (Luring), pelatihan online (Daring), atau bauran (hybrid).
Saat ini, lokasi pelatihan offline dan hybrid tersedia di 10 provinsi di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Papua, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat akun Kartu Prakerja.
Syarat-syarat tersebut antara lain:
Baca Juga: Ferry Irawan Berpotensi Bebas, Venna Melinda Siap Cabut Laporan KDRT dengan Satu Syarat Ini
- Warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Bagi Anda yang ingin meningkatkan keterampilan dan mencari peluang kerja, Kartu Prakerja bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut. GridPop.ID (*)
Source | : | KompasTV,TribunPalu.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar