WA mengawali aksi bejatnya dengan mencekik dan memaksa KD untuk melakukan hubungan intim.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan sudah dua kali di rumah korban di Kecamatan Pemayung.
WA merencanakan aksi ketiga di kebun durian.
Geram dengan aksi pelaku, korban memberontak dan melaporkan hal tersebut ke perangkat desa hingga melapor ke Polsek Pemayung.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap KD. Dia pun saat diperiksa dalam kondisi hamil 3 bulan.
KD sendiri merupakan istri sepupu WA alias pelaku," katanya.
Saat ini KD mengalami depresi berat.
"Dia menikah sirih dan masih berusia 16 tahun di rudapaksa sepupu suaminya sendiri," ujarnya.
Atas perbuatannya, WA dikenakan undang-undang perlindungan anak dan subsider undang undang seksual dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
“WA sudah kita tangkap dan sudah kita lakukan penahanan,” pungkasnya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, peristiwa serupa menimpa ibu hamil berinisial NA (18) asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: 3 Manfaat Puasa Bagi Ibu Hamil, Bantu Jaga Kesehatan Tubuh dan si Buah Hati
Source | : | Kompas.com,Tribun Jambi |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar