GridPop.ID - Seorang ibu hamil diperkosa oleh sepupu suami.
Melansir Tribun Jambi, insiden pemerkosaan ini dilakukan oleh pria berinisial WA.
WA adalah warga Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Pria tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Akan tetapi, WA berdalih hanya bercumbu dan menyentuh bagian sensitif wanita yang masih mengenakan pakaian.
"Saya sama suaminya itu sepupu, kalau terjadi berhubungan intim itu tidak ada.
Pertama kali saya hanya mencium, dan kedua saya hanya memegang," kata WA saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Sementara itu, korban adalah wanita bersuami berinisial KD.
Korban diperkosa dalam kondisi hamil muda.
Bahkan aksi bejat gtersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
Pelaku beraksi kala suami korban sedang tidak ada di rumah.
WA mengawali aksi bejatnya dengan mencekik dan memaksa KD untuk melakukan hubungan intim.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan sudah dua kali di rumah korban di Kecamatan Pemayung.
WA merencanakan aksi ketiga di kebun durian.
Geram dengan aksi pelaku, korban memberontak dan melaporkan hal tersebut ke perangkat desa hingga melapor ke Polsek Pemayung.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap KD. Dia pun saat diperiksa dalam kondisi hamil 3 bulan.
KD sendiri merupakan istri sepupu WA alias pelaku," katanya.
Saat ini KD mengalami depresi berat.
"Dia menikah sirih dan masih berusia 16 tahun di rudapaksa sepupu suaminya sendiri," ujarnya.
Atas perbuatannya, WA dikenakan undang-undang perlindungan anak dan subsider undang undang seksual dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
“WA sudah kita tangkap dan sudah kita lakukan penahanan,” pungkasnya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, peristiwa serupa menimpa ibu hamil berinisial NA (18) asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: 3 Manfaat Puasa Bagi Ibu Hamil, Bantu Jaga Kesehatan Tubuh dan si Buah Hati
Pelaku adalah pria berinisial IS (30) yang merupakan residivis.
Selain memperkosa NA, IS juga melakukan tindakan asusila terhadap kakak NA, SW (21).
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu pada Senin (7/11/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kala itu korban didatangi pelaku ketika rumah sedang dalam kondisi sepi.
Hanya ada NA dan SW yang berada di rumah.
Saat NA dan SW tidur, mereka terbangun karena mendengar suara anjing yang menggonggong.
NA pun beranjak dari tempat tidurnya dan pergi keluar kamar.
Tapi, betapa kagetnya ia saat melihat pintu rumah dalam kondisi terbuka.
NA dan sang kakak kemudian melihat bayangan orang mengintip, padahal saat itu lampu dalam kondisi mati.
NA hanya mengenakan kain sarung dan korban SW memggunakan celana panjang.
Mereka berdua semakin terkejut saat melihat pelaku sudah dalam kondisi telanjang.
“Tiba-tiba pelaku IS masuk dalam rumah dalam keadaan tanpa busana dan langsung memegang tangan korban NA lalu menarik masuk ke dalam kamar di atas tempat tidur,” ucap Saleh, Rabu (9/11/2022).
“Kemudian pelaku IS langsung menindih korban NA dan mengancam akan membunuh jika berteriak,” tambah Saleh.
Selain menindih korban NA pelaku IS juga memegang alat vital SW.
“Korban SW dipegang alat vitalnya dan setelah itu pelaku langsung melarikan diri keluar dari rumah korban,” ujar Saleh.
Korban lantas melaporkan pelakiu ke Mapolres Luwu.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jambi |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar