GridPop.ID - Kasus narkoba yang melibatkan anak pedangdut ternama yakni Lilis Karlina menjadi sorotan.
Pasalnya, anak Lilis Karlina ini masih di bawah umur berusia 15 tahun.
Dilansir dari laman kompas.com, anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15) telah ditetapkan sebagai tersangka pengendar narkoba oleh Polres Purwakarta karena dirinya menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain pun mengungkapkan awal RD bisa menjadi pengedar narkoba.
AKBP Edwar menyebut sebelum menjadi pengedar, RD telah mengonsumsi narkoba sejak ia berusia 13 tahun.
Kemudian ketika RD berusia 14 tahun, barulah ia menjadi pengedar narkoba.
"Tersangka pertama kali mengonsumsi obat-obatan terlarang itu pada saat usia 13 tahun. Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar," kata AKBP Edwar, Selasa (14/3/2023).
"Di saat usia 13 tahun itu si anak ini sudah menggunakan obat terlarang itu, kemudian pada usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obat itu sendiri," tambahnya.
Tak sendiri, RD rupanya memiliki kaki tangan untuk melancarkan aksinya.
Sosok kaki tangan RD pun terungkap.
Melansir dari laman tribunjakarta.com, RD mengaku memiliki kaki tangan dalam menjalankan bisnis obat-obatan terlarang itu.
Ialah I, pria berusia 26 tahun yang membantu memperjualbelikan obat-obatan terlarang itu secara bebas.
I diketahui sebagai pengedar narkoba. Kini, I juga sudah ditangkap.
"Untuk membantu mengedarkan, si tersangka anak ini menggunakan kaki tangannya pria dewasa," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnaen pada Selasa (14/3/2023).
Dari pengakuannya, RD dan I sepakat untuk barter dalam menjalankan bisnisnya.
Ada perjanjian yang sudah disepakati mereka.
"Mereka barter, selain mengonsumsi obat terlarang, si anak ini pemakai narkotika jenis sabu. Nah, anak ini membeli sabu kepada tersangka dewasa ini (I)," lanjut Edward.
RD membeli sabu kepada I sementara I menjualkan obat-obat terlarang daftar G kepada orang lain.
Baca Juga: Masih Remaja, Anak Lilis Karlina Terancam Penjara 10 Tahun Usai Terciduk Edarkan Ribuan Pil Narkoba
"Jadi, mereka ada simbiosis (saling menguntungkan) di sini," pungkasnya.
Diketahui, barang bukti yang disita dari RD berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol dan 200 butir obat Trihexyphenidyl.
Akibat perbuatannya, RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.
Sementara perbuatannya mengonsumsi sabu, RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar.
Namun, RD tetap menjalani asesmen dari kepolisian. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar