2. Ditangkap karena Adanya Laporan Korban yang Rugi hingga Rp 1,3 Miliar
Ajudan Pribadi ditangkap terkait kasus dugaan dan penipuan.
"(Kasusnya) penipuan dan penggelapan, (pasal) 378," jelas Andri.
Penangkapan ini dilakukan karena adanya laporan yang dilayangkan oleh seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2022 lalu.
Pelapor mengaku rugi hingga Rp 1,3 miliar.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," sambungnya.
3. Modus Ajudan Pribadi, Jual Murah Mobil Mewah
Kuasa hukum korban AL, Sulaiman Djojoatmodjo mengungkapkan modus yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi untuk mengelabuhi korbannya.
Ajudan Pribadi memberikan iming-iming menjual mobil mewah Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah.
"Karena termakan bujuk rayu si (Ajudan Pribadi), akhirnya klien saya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali, sehingga total menjadi Rp 1,3 miliar," ucap Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023), dikutip dari Warta Kota.
4. Ajudan Pribadi Tak Tepati Janji
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar