"Artinya sang anak tidak mengikuti proses peradilan dan bisa dikembalikan ke orangtua," ucapnya.
Aphonk menyebutkan, selain dikembalikan ke orangtua, upaya diversi ini dilakukan agar RD bisa mendapatkan rehabilitasi.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, RD sendiri nekat mengedarkan obat terlarang tersebut karena tergiur dengan keuntungan dari penjualan obat terlarang tersebut.
Pasalnya, dalam sehari RD bisa mendapatkan keuntungan minimal Rp 700.000, bahkan pernah mencapai Rp 3 juta.
"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta rupiah. Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," ujarnya.
Keuntungan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar