GridPop.ID - Kasus narkoba yang menjerat anak Lilis Karlina masih terus menjadi sorotan sampai saat ini.
Sebagai orangtua, Lilis Karlina berharap putranya bisa lanjut pendidikan.
Dilansir dari laman tribunseleb.com, kuasa hukum anak Lilis Karlina mengatakan tentang harapan keluarga kliennya.
Sang pedangdut menginginkan RD bisa tetap melanjutkan pendidikan.
Apalagi tahun ini, RD masih harus menempuh ujian kelulusan sekolah.
"RD ini kan masih kelas 3 SMP, untuk hak-hak anak tentu akan kami upayakan, karena RD pada tahun ini akan ujian untuk kelulusan," katanya.
Tak hanya itu, kuasa hukum RD juga menyebut jika anak Lilis Karlina ini merupakan korban.
Sebelumnya, RD ditangkap karena mengedarkan obat terlarang.
Selain itu, RD juga sudah mengonsumsi obat terlarang dari usia 13 tahun.
Akibat aksi menjadi pengedar, RD ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
Dia ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Saat ini, pihak Satres Narkoba Polres Purwakarta telah menunjuk Evi Saepul Bachri untuk pendampingan hukum RD.
Pihak keluarga Lilis Karlina melalui Kuasa Hukumnya mengupayakan agar anak Lilis Karlina bebas dari jeratan hukum.
Evi Saepul Bachri atau biasa dikenal dengan panggilan Aphonk itu menyebutkan bahwa RD merupakan bagian dari korban.
"RD yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau ABH ini merupakan bagian dari korban. Ia adalah korban dari teknologi dan pergaulan," ucap Aphonk kepada wartawan saat ditemui di Stasiun Kopi, Jalan Singawinata, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/3/2023) malam.
Aphonk mengatakan pihaknya akan melakukan diversi untuk menyelesaikan kasus RD.
"Jadi kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, tentunya Teh Lilis. Kami akan melakukan diversi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan persuasif," katanya.
Dia menjelaskan, diversi merupakan upaya dalam peradilan anak untuk proses pengalihan dari sistem pidana anak ke cara persuasif atau musyawarah.
"Artinya sang anak tidak mengikuti proses peradilan dan bisa dikembalikan ke orangtua," ucapnya.
Aphonk menyebutkan, selain dikembalikan ke orangtua, upaya diversi ini dilakukan agar RD bisa mendapatkan rehabilitasi.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, RD sendiri nekat mengedarkan obat terlarang tersebut karena tergiur dengan keuntungan dari penjualan obat terlarang tersebut.
Pasalnya, dalam sehari RD bisa mendapatkan keuntungan minimal Rp 700.000, bahkan pernah mencapai Rp 3 juta.
"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta rupiah. Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," ujarnya.
Keuntungan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar