Karena tudingan tersebut, APA memutuskan untuk melaporkan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio, dan kawan-kawannya ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu, teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, Mario David cs sendiri sudah melakukan rekonstruksi kejadian penganiayaan yang mereka lakukan.
Dalam rekostruksi yang telah digelar Polda Metro Jaya minggu lalu, diketahui Mario menjadi pelaku utama penganiayaan dengan disaksikan oleh temannya Shane Lukas (19) dan AG.
Shane diketahui telah memprovokasi Mario hingga menganiaya D.
Mario dan Shane saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara AG ditetapkan sebagai pelaku anak karena statusnya sebagai anak di bawah umur.
AG ditahan sementara waktu untuk memudahkan pemeriksaan. GridPop.ID (*)
Baca Juga: Pilih Urus Safe Deposit Box Ketimbang Jenguk Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Cuek Anaknya Dibui?
Source | : | Kompas.com,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar