Sebelumnya, SWI telah memberantas sebanyak 698 pinjol ilegal tahun 2022, dan sebanyak 811 pinjol ilegal pada tahun 2021.
"Jumlah entitas pinjol ilegal yang ditangani SWI berkurang dari tahun ke tahun. Harapannya tren ini dapat terus berlanjut diiringi dengan pengetahuan masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal," tandas dia.
Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Dikutip oleh tribunbisnis.com dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini 7 ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai:
1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari.
4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
5. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Untuk mengecek legalitas izin pinjaman online bisa melalui kontak ke OJK di nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157. Selain itu, bisa juga mengirim pesan ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id. GridPop.ID (*)
Baca Juga: Jangan Mau Kena Tipu, Begini Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak di OJK via WhatsApp
Source | : | Kompas.com,TribunBisnis.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar