Namun Melissa menekankan, yang berstatus anak dalam kasus ini bukan hanya AG, tapi David juga.
"Terkait anak pelaku AG ini kami akan menghargai proses hukum sesuai dengan prosedur yang sudah diatur melalui sistem Peradilan Anak."
"Tetapi, yang perlu diingat yang anak bukan hanya pelaku, tapi korban David juga seorang anak," terang Melissa.
Melissa menyebut persidangan AG nantinya akan dilakukan secara tertutup karena status anak AG.
Namun, pihaknya telah meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar bisa mengikuti semua proses persidangan AG.
"Kemudian pada prosedur anak kita ketahui nanti akan dilakukan secara tertutup. Tadi siang kami sudah sampaikan juga ke LPSK terkait dengan pemenuhan prosedur."
"Sehingga nanti kami bisa mengikuti semua proses pembuktian di persidangan nanti," imbuh Melissa.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Tribun Wow |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar