Berikut ini hukum menggunakan pelembap bibir saat puasa menurut Buya Yahya, dikutip Serambinews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, Rabu (29/3/2023).
Dalam video tersebut, seorang pria menanyakan tentang hukum menggunakan pelembab bibir ketika puasa.
"Di sini kan musimnya agak dingin, kalau puasa itu bibirnya agak pecah-pecah. Kalau pakai lip balm atau pelembab bibir itu bagaimana hukumnya Buya?" tanya pria tersebut.
“Kalau musim dingin itu kan biasa, kita juga pernah di Arab sana dingin itu retak-retak” jawab Buya Yahya mengawali videonya yang diunggah dalam akun Youtube Al-Bahjah TV, Sabtu (26/4/2020).
“Jadi kalau tidak dikasih minyak pelembab, itu ya parah sampai berdarah nanti. Lah bagaimana seandainya kita puasa ‘oh, tidak ada masalah, beri saja (pelembab) di bibir mu,” terang Buya Yahya.
Tapi, ia menerangkan bahwa harus berhati-hati dalam mengoleskannya.
“Hati-hati jangan sampai tertelan. Artinya, kalau terasa masuk ke mulut ya diludahkan,” jelasnya.
“Dalam keadaan normal pun juga tidak ada masalah. Tapi ingat, jangan sampai tertelan.” tegas Buya.
Buya lantas menerangkan bahwa jika tiba-tiba masuk ke mulut kemudian terasa dan tertelan, maka puasanya batal.
Buya menceritakan bahwa kalau di Indonesia masih dalam keadaan normal dan bibir tidak sampai retak-retak.
Di Arab, Buya pernah merasakan kulit seperti luka, retak-retak dan kering semuanya, dan itu harus diolesi minyak atau pelembab.
Baca Juga: 11 Makanan yang Cocok untuk Penderita Kolesterol Tinggi, Bisa Dijadikan Menu Buka Puasa
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Mengutip Kompas.com, sementara hal-hal yang membatalkan puasa yaitu:
1. Makan dan minum saat puasa
2. Berhubungan seksual pada siang hari
3. Muntah secara disengaja
4. Keluarnya air mani
5. Memasukkan benda atau segala sesuatu ke dalam tubuh
6. Mengalami haid atau nifas saat puasa
7. Gila
8. Murtad
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar