GridPop.ID - Bagaimana hukumnya jika orang yang mengalami keterbatasan ekonomi tapi hendak membayar fidyah?
Fidyah adalah pengganti puasa yang telah ditinggalkan saat bulan Ramadan.
Umumnya fidyah dibayar dengan dua cara.
Melansir Kompas.com, fidyah berarti memberi makan fakir miskin.
Hal tersebut tertuang dalam QS Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."
"Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Membayar fidyah dilakukan dengan dua cara, misalnya memberi makanan pokok atau sejumlah uang.
Mengutip Nakita.ID, berikut ini adalah golongan orang yang boleh meninggalkan puasa:
1. Orang yang tengah sakit dan sulit untuk dapat sembuh.
Baca Juga: Padahal Wajib, Sederet Orang Ini Justru Boleh Tidak Puasa Ramadhan, Siapa Saja?
Source | : | Kompas.com,Nakita.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar